TIMES MINAHASA, JAKARTA – Platform musik digital Spotify menyatakan dukungan terhadap proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti global yang diajukan ke World Intellectual Property Organization (WIPO). Dukungan ini disambut positif oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk kolaborasi strategis antara pemerintah dan industri digital global dalam memperkuat perlindungan hak cipta.
“Terima kasih kepada Spotify yang telah memberikan dukungan terhadap upaya perbaikan tata kelola royalti di Indonesia. Pemerintah akan terus memantau perkembangan proposal ini demi kemaslahatan para pencipta dan pelaku industri kreatif,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Proposal bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini diinisiasi sebagai langkah nyata pemerintah dalam memastikan sistem royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pemilik hak cipta.
Dalam surat resmi kepada Kementerian Hukum, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, Vineeta Dixit, menyampaikan apresiasi atas komitmen Indonesia untuk memperkuat sistem distribusi royalti yang akuntabel.
“Kami mendukung langkah Kementerian dalam memastikan tata kelola royalti yang transparan dan adil bagi seluruh pemegang hak. Reformasi terhadap LMKN dan LMK merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan serta efisiensi di industri musik. Kami percaya para artis, komposer, dan penulis lagu layak mendapatkan kompensasi yang setimpal atas kontribusi kreatif mereka,” ujar Dixit.
Spotify juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan para pemangku kepentingan industri dalam mewujudkan ekosistem musik digital yang sehat dan berkeadilan.
“Kami berharap dapat berkolaborasi lebih erat dengan Kementerian Hukum dalam memperkuat tata kelola royalti serta memastikan para kreator memperoleh hak ekonomi yang layak atas karya mereka,” tambahnya.
Proposal yang diajukan Indonesia ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Usulan yang diserahkan kepada WIPO pada 14 Oktober 2025 tersebut menjadi bagian dari diplomasi Indonesia untuk memperjuangkan keadilan ekonomi bagi pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Sebelumnya, Spotify dan Kementerian Hukum telah melakukan audiensi pada 8 Oktober 2025 untuk membahas penguatan perlindungan hak cipta di ranah digital. Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga ekosistem musik yang sehat dengan hanya mengakses karya melalui platform resmi dan berlisensi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Spotify Dukung Langkah Indonesia Perkuat Tata Kelola Royalti Musik Digital
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |