TIMES MINAHASA, JAKARTA – Puluhan anggota geng yang terkenal kejam di El Salvador dijatuhi hukuman penjara selama antara 463 hingga 958 tahun, bahkan satu orang di antaranya dijatuhi hukuman 1335 tahun.
Kejaksaan Agung El Salvador, Minggu (21/12/2025) mengumumkan lewat unggahan di X, bahwa 248 anggota geng jalanan Mara Salvatrucha (MS-13) yang terkenal kejam telah menerima "hukuman yang setimpal" atas 43 pembunuhan dan 42 penghilangan orang, di antara kejahatan lainnya.
Tidak dirinci tanggal vonis dijatuhkan atau apakah para terdakwa itu diadili secara bersamaan.
Baru-baru ini, 248 anggota menerima hukuman berat karena melakukan 43 pembunuhan dan 42 penghilangan paksa.
Hukuman yang dijatuhkan sangat panjang, dengan pemimpin geng Marvin Hernandez dijatuhi hukuman 1335 tahun, Freddy Edgardo 958 tahun, Miguel Guzman 880 tahun, dan Kelvin Rivas 739 tahun – angka yang praktis berarti mereka akan tetap berada di penjara selamanya sampai mati.
Tercatat 10 orang menerima hukuman penjara mulai dari 463 hingga 958 tahun itu, demikian bunyi unggahan tersebut. Sejak Maret 2022, Presiden El Salvador, Nayib Bukele telah menindak tegas geng-geng kriminal di bawah keadaan darurat yang memungkinkan penangkapan tanpa surat perintah.
Menurut sumber resmi, lebih dari 90.000 orang telah ditahan, 8.000 orang diantaranya kemudian dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah.
Kampanye Bukele melawan geng telah mengurangi angka pembunuhan ke tingkat terendah dalam sejarah di negara Amerika Tengah tersebut. Tetapi kelompok hak asasi manusia menuduh pasukan keamanan melakukan pelanggaran.
Menurut pemerintah El Salvador, MS-13 dan geng Barrio 18, bertanggung jawab atas kematian sekitar 200.000 orang selama tiga dekade terakhir.
Kedua geng tersebut pernah menguasai sekitar 80 persen wilayah negara itu, dan El Salvador memiliki catatan sebagai salah satu negara dengan tingkat pembunuhan tertinggi di dunia.
Kelompok-kelompok tersebut memeras "para korban yang memiliki bisnis, menuntut sejumlah uang yang berbeda sebagai imbalan agar tidak menyakiti mereka," sebutbkantor Kejaksaan Agung.
"Sebagian orang terpaksa menutup bisnis mereka karena takut akan ancaman tersebut," tambah pernyataan itu.
Amerika Serikat telah menetapkan MS-13 dan beberapa geng lainnya di Amerika Tengah dan Selatan sebagai organisasi teroris asing. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Vonis Dahsyat, Anggota Geng di El Salvador Dijatuhi Hukuman 1335 Tahun Penjara
| Pewarta | : Widodo Irianto |
| Editor | : Ronny Wicaksono |