TIMES MINAHASA, MADIUN – Upaya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih oleh Pemkab Madiun membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 206 desa/kelurahan di Kabupaten Maidun telah melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai dasar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Madiun sudah melaksanakan musdesus," ungkap Indra Setiawan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Sabtu (31/5/2025).
Setelah melaksanakan musdesus, lanjutnya, tahap selanjutnya adalah pengesahan status badan hukum KDMP. Saat ini ada 31 KDMP yang sudah berbadan hukum. Selebihnya masih menunggu proses dan diharapkan tuntas seluruhnya pada Juni 2025.
Seperti halnya pembentukan, desa diberikan otonomi untuk menunjuk notaris pembuat akta pendirian. Pemkab Madiun hanya memfasilitasi pembiayaan untuk akta pendirian. Ada tiga skema fasilitasi biaya akta pendirian KDMP. Yakni melalui APBD Provinsi Jawa Timur, APBD Kabupaten Madiun dan Dana Desa.
Musdesus KDMP di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Madiun selesai dilaksanakan. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia
"Pembiayaan ini sebagai bentuk dukungan agar koperasi segera terbentuk dan berfungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas R. Citro Novianto, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda, Bidang Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun,
Pembentukan akta pendirian KDMP, lanjutnya, mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025. Akta dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang memenuhi syarat.
"Setelah itu, koperasi wajib mengajukan permohonan pengesahan ke Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum," jelas Citro.
Agar KDMP bisa segera beroperasi, Citro berharap desa yang sudah melaksanakan musdesus segera mengurus dan melengkapi persyaratan badan hukum ke notaris yang disetujui lewat musdesus. Pemkab Madiun akan mengawal secara intensif proses pembuatan badan hukum KDMP.
Tuntasnya musdesus di seluruh desa/kelurahan menjadi salah satu capaian di masa 100 hari kerja Bupati H Hari Wuryanto dan Wabup dr Purnomo Hadi. Pembentukan KDMP di Kabupaten Madiun merupakan bentuk komitmen merealisasikan salah satu program prioritas pemerintah pusat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Musdesus Tuntas, Pemkab Madiun Kawal Progres Badan Hukum Koperasi Merah Putih
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Ronny Wicaksono |