https://minahasa.times.co.id/
Berita

Musdesus Tuntas, Pemkab Madiun Kawal Progres Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Minggu, 01 Juni 2025 - 22:43
Musdesus Tuntas, Pemkab Madiun Kawal Progres Badan Hukum Koperasi Merah Putih Musdesus KDMP di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Madiun selesai dilaksanakan. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMES MINAHASA, MADIUN – Upaya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih oleh Pemkab Madiun membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 206 desa/kelurahan di Kabupaten Maidun telah melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai dasar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

"Seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Madiun sudah melaksanakan musdesus," ungkap Indra Setiawan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Sabtu (31/5/2025).

Setelah melaksanakan musdesus, lanjutnya, tahap selanjutnya adalah pengesahan status badan hukum KDMP. Saat ini ada 31 KDMP yang sudah berbadan hukum. Selebihnya masih menunggu proses dan diharapkan tuntas seluruhnya pada Juni 2025.

Seperti halnya pembentukan, desa diberikan otonomi untuk menunjuk  notaris pembuat akta pendirian. Pemkab Madiun hanya memfasilitasi pembiayaan untuk akta pendirian.  Ada tiga skema fasilitasi biaya akta pendirian KDMP. Yakni melalui APBD Provinsi Jawa Timur, APBD Kabupaten Madiun dan Dana Desa.

Koperasi-2.jpgMusdesus KDMP di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Madiun selesai dilaksanakan. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia

"Pembiayaan ini sebagai bentuk dukungan agar koperasi segera terbentuk dan berfungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas R. Citro Novianto, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda, Bidang Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun,

Pembentukan akta pendirian KDMP, lanjutnya, mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025. Akta dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang memenuhi syarat.

"Setelah itu, koperasi wajib mengajukan permohonan pengesahan ke Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum," jelas Citro.

Agar KDMP bisa segera beroperasi, Citro berharap desa yang sudah melaksanakan musdesus segera mengurus dan melengkapi persyaratan badan hukum ke notaris yang disetujui lewat musdesus. Pemkab Madiun akan mengawal secara intensif proses pembuatan badan hukum KDMP.

Tuntasnya musdesus di seluruh desa/kelurahan menjadi salah satu capaian di masa 100 hari kerja Bupati H Hari Wuryanto dan Wabup dr Purnomo Hadi. Pembentukan KDMP di Kabupaten Madiun merupakan bentuk komitmen merealisasikan salah satu program prioritas pemerintah pusat. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Minahasa just now

Welcome to TIMES Minahasa

TIMES Minahasa is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.