https://minahasa.times.co.id/
Berita

CEK FAKTA: Wartawan Tidak Harus UKW dan Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Benarkah?

Selasa, 09 April 2024 - 19:48
CEK FAKTA: Wartawan Tidak Harus UKW dan Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Benarkah? Artikel mengenai wartawan tidak harus mengikuti UKW, juga perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers.

TIMES MINAHASA, JAKARTA – Beredar informasi mengenai wartawan tidak harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW), juga perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers. Informasi tersebut dibagikan melalui pemberitaan di portal kliknews.co.id pada 7 April 2024 berjudul "Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW, serta Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Begini Simak!". 

cek-fakta-Dewan-Pers-2.jpghttps://kliknews.co.id/2024/04/07/wartawan-tidak-harus-mengikuti-ukw-serta-perusahaan-pers-tidak-wajib-terdaftar-di-dewan-pers-begini-simak

Artikel terkait wartawan, UKW, dan perusahaan pers tersebut bersumber dari portal lain yakni opsinews.com  dengan judul serupa, yakni Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW.

cek-fakta-Dewan-Pers-3.jpghttps://opsinews.com/read-4524-2024-04-07-perusahaan-pers-tidak-wajib-terdaftar-di-dewan-pers-wartawan-tidak-harus-mengikuti-ukw.html

Dalam pemberitaan itu dituliskan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dalam keterangan resminya pada Kamis (4/4/2024),"Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers."

Dalam pemberitaan itu juga disebut Ninik Rahayu mengatakan bahwa setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers. 

Disebutkan pula dalam pemberitaan di portal tersebut, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.  UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. 

Berikut isi artikel lengkap yang dimuat di portal kliknews.co.id:
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024).

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, 

Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna. 

Benarkah informasi tersebut?

Penelusuran Fakta

Atas pemberitaan tersebut, tim Cek Fakta TIMES Indonesia mengkonfirmasi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Ninik mengatakan dirinya tidak pernah memberikan keterangan pers terkait hal tersebut, termasuk wawancara dengan jurnalis dari portal yang memberitakannya.

Dalam siaran persnya, Dewan Pers memberikan tanggapan terhadap pemberitaan tentang wartawan tidak harus UKW dan media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers. 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Disebutkan dalam siaran persnya, pada hari itu, 4 April 2024, Ketua Dewan Pers melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU. 

"Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," demikian tertulis dalam siaran pers nomor 3/SP/DP/4/2024.

Berkaitan dengan perusahaan media, Dewan Pers mengingatkan kepada masyarakat pers dan media untuk memperhatikan UU No. 40 tahun 1999, pada Pasal 15 ayat 2 huruf g, jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal ini
sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.

"Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik. Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers," demikian disebut dalam keterangan resmi Dewan Pers.

"Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers," demikian tanggapan Dewan Pers.

Siaran pers secara lengkap dapat dibaca dan diunduh di sini:
https://dewanpers.or.id/assets/documents/siaranpers/No_3_2024-4-8_Siaran_Pers_-_Tanggapan_Dewan_Pers_Terhadap_Pemberitaan_tentang_Tidak_Harus_UKW_dan_Media_Tidak_Wajib_Terdaftar_di_Dewan_Pers.pdf

Klaim Tidak Perlu Pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers
Dewan Pers mengklarifikasi perihal hal itu. Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

"Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional," demikian tertulis dalam Siaran Pers Dewan Pers No.07/SP/DP/II/2023 tentang Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan.

Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Namun, Ninik Rahayu menegaskan, Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media. 

Lebih lengkap bisa diunduh dan dibaca di sini:
https://dewanpers.or.id/assets/documents/siaranpers/2023-02-27_No_07Pendaftaran_Tidak_Sama_dengan_Pendataan_(Sipers_27022023)_(ok).pdf

Kami juga menemukan pemberitaan dari Dewan Pers yang dimuat di Tempo.co dala artikelnya berjudul "Benarkah Perusahaan Media Tak Perlu Diverifikasi? Begini Kata Dewan Pers" yang tayang pada 27 Februari 2023. 
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1696503/benarkah-perusahaan-media-tak-perlu-diverifikasi-begini-kata-dewan-pers

Klaim Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers. 

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong dalam audiensi dengan Dewan Pers, Senin (20/6/2022) lalu, di Tangerang Selatan, Banten. 

Baca selengkapnya dalam siaran pers Dewan Pers di sini:
https://dewanpers.or.id/assets/documents/siaranpers/2022-06-20_Siaran_Pers_-_Dirjen_IKP_Dewan_Pers_Satu-satunya_Lembaga_yang_Lakukan_Sertifikasi_Jurnalis..pdf

Pandangan terkait uji kompetensi disampaikan Dr Gati Gayatri saat sidang lanjutan uji materiil yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (8/6/2022). Dalam sidang itu, Dr Hati Gayatri sebagai saksi ahli dari PWI berpendapat, sertifikasi wartawan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). 

Dalam SKKNI terdapat mekanisme dan prosedur khusus yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Yang menyusun standar nasional harus industri itu sendiri. Sertifikasi oleh Dewan Pers adalah standar khusus, tidak bisa disamakan dengan SKKNI.

Baca selengkapnya di sini:
https://dewanpers.or.id/assets/documents/siaranpers/2022-06-08_Siaran_Pers-Uji_Materi_UU_Pers.pdf

Kesimpulan

Informasi tentang wartawan tidak harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW), juga perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers, keliru. Dewan Pers telah mengklarifikasi pemberitaan tersebut dalam siaran persnya. (*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Minahasa just now

Welcome to TIMES Minahasa

TIMES Minahasa is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.