TIMES MINAHASA, BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Satpol PP Bantul) bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menggelar operasi pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal alias rokok ilegal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (10/9/2025) dan Rabu (17/9/2025) di wilayah Kapanewon Kasihan dan Sedayu.
Operasi pertama pada 10 September 2025 dipimpin Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati.
Ia menyebut dalam operasi ini petugas menyasar sebuah warung di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, dan menemukan 2.272 batang rokok tanpa cukai berbagai merek.
"Selanjutnya, operasi berlanjut ke sebuah toko di Kalurahan Argorejo, Sedayu, yang kedapatan menyimpan 2.512 batang rokok tanpa cukai," ungkap Sri Hartati, Senin (29/9/2025).
Sementara itu, operasi pada 17 September 2025 dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul, Ambar Sutadi.
Petugas menyisir sebuah toko di Kalurahan Argomulyo, Sedayu, dan menemukan 5.780 batang rokok tanpa cukai jenis SPM dan SKM dari berbagai merek.
"Seluruh barang bukti disita dan dilimpahkan ke Bea Cukai Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pemilik warung maupun toko yang terjaring operasi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ucapnya.
Selain penindakan, tim gabungan juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Pasalnya, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Satpol PP Bantul Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Sedayu dan Kasihan
Pewarta | : Soni Haryono |
Editor | : Ronny Wicaksono |