https://minahasa.times.co.id/
Berita

Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Pemanggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Senin, 15 September 2025 - 23:08
Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Pemanggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA

TIMES MINAHASA, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), Zainal Abidin, tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

“Yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Budi menambahkan, karena Zainal Abidin mangkir, materi pemeriksaan mengenai kapasitasnya sebagai Sekretaris LP PBNU maupun Komisaris PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo Persero) belum bisa disampaikan ke publik. Pemanggilan sebelumnya dijadwalkan pada 4 September 2025.

Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, menyasar dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024. Dalam proses penyelidikan awal, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025, dan KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 50:50 dari 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Minahasa just now

Welcome to TIMES Minahasa

TIMES Minahasa is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.